Baru-baru ini beberapa dari konsumen kami sempat mengeluhkan adanya fitur lampu utama pada motor Honda produksi terbaru yang cenderung menyala terus menerus secara otomatis. Hal ini sebenarnya dilakukan oleh para produsen motor di Indonesia termasuk PT AHM, guna mendukung Safety Riding program sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatakan bahwa: “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.” Bahkan untuk negara di kawasan Eropa, kebijakan serupa tentang AHO telah diberlakukan sejak 17 Juni 2003 (ACEM Commitment, Brussels, 20 Juli 2001). Tetapi fitur ini sebenarnya telah dirancang sedemikian rupa oleh pihak produsen motor dengan memperhatikan pertimbangan dari berbagai sisi.
Kenapa Motor Harus Menyalakan Lampu Siang Hari, Begini Penjelasannya
Adapun tujuan menyalakan lampu motor pada siang hari adalah demi keselamatan pengendara dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena jika pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari keberadaanya akan terlihat oleh pengguna jalan lainnya. Disebutkan dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari.
Ini Alasan Lampu Motor Wajib Dinyalakan pada Siang Hari
Pasal 107 Ayat (2), “Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor” Pasal 293 Ayat (2), “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu” Artinya setiap pengendara harus patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, jangan lupa untuk menyalakan lampu motor kamu saat berkendara pada siang hari, ya. Cahaya lampu yang memantul pada kaca spion akan cepat ditangkap oleh mata, sehingga pengendara lain bisa mengetahui keberadaan motor dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Mengenal Fungsi Fitur AHO pada Motor Honda
Baru-baru ini beberapa dari konsumen kami sempat mengeluhkan adanya fitur lampu utama pada motor Honda produksi terbaru yang cenderung menyala terus menerus secara otomatis. Hal ini sebenarnya dilakukan oleh para produsen motor di Indonesia termasuk PT AHM, guna mendukung Safety Riding program sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatakan bahwa: “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”
Bahkan untuk negara di kawasan Eropa, kebijakan serupa tentang AHO telah diberlakukan sejak 17 Juni 2003 (ACEM Commitment, Brussels, 20 Juli 2001). Tetapi fitur ini sebenarnya telah dirancang sedemikian rupa oleh pihak produsen motor dengan memperhatikan pertimbangan dari berbagai sisi.
Motor Modern Lampunya Menyala Terus, Masa Pakainya Berapa Tahun?
(Baca Juga: Dua Mahasiswa Gugat Pasal Nyalakan Lampu Siang Hari ke MK, ITW: Itu Hal Biasa) “Lampu LED ini teknologi yang paling mutakhir setelah bohlam halogen, ia usianya sangat panjang,” buka Endro Sutarno, Techincal Service Division PT.
Kenapa Lampu Motor Mesti Nyala Terus Saat di Jalan
VIVA.co.id – Peraturan untuk menyalakan lampu kendaraan roda dua di siang hari telah diberlakukan sejak 2009 lalu. Dengan lampu banyak menolong, karena bisa melihat pergerakan sepeda motor di belakang atau depannya,” kata dia lagi. Sementara itu, menurut Pengamat otomotif, Bebin Djuana, kewajiban menyalakan lampu utama terdapat dalam peraturan UULAJ No.
Jika tak diindahkan, pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp100 ribu.
Bebin menjelaskan, di siang hari, mata manusia seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar seperti jalanan, trotoar dan pepohonan. “Hal tersebut adalah dasar mengapa menyalakan lampu pada siang hari itu perlu dilaksanakan bagi kendaraan bermotor,” kata Bebin.
Asal Mula Lampu Motor di Indonesia Tak Punya Tombol On/off
— Aturan menyalakanpada siang hari kembali menjadi sorotan pada awal tahun ini setelah dua mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Meski begitu pengemudi masih bisa mengontrol lampu utama jauh atau pendek.Mengutip situs resmi Wahana Honda, AHO dirancang sebagai adaptasi penerbitan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Be First to Comment